SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini berpusat pada 19 proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Anggaran fantastis senilai Rp7, 6 miliar dialokasikan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut, namun kini terindikasi disalahgunakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, membeberkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sekitar 70 saksi yang memiliki kaitan erat dengan proyek-proyek yang sedang diselidiki. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam membongkar dugaan penyelewengan anggaran.
“Anggota DPRD kita panggil, Eks Pj Bupati Rudi Arifiyanto telah kita panggil juga. Intinya semua yang terkait kita sudah periksa, ” ungkap Indra, pada Selasa (9/12/2025) lalu, menegaskan cakupan pemeriksaan yang luas.
Namun, Indra juga mengungkapkan adanya tantangan dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi yang telah dipanggil secara resmi oleh Kejari Sampang justru memilih untuk mangkir dari panggilan. Identitas saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut dijaga kerahasiaannya oleh pihak Kejari.
“Kami sudah panggil dua kali, namun belum memenuhi panggilan, ” sambungnya, menunjukkan adanya upaya penegakan hukum yang terus dilakukan.
Indra menegaskan bahwa Kejari Sampang tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Untuk memperkuat bukti dan menunjukkan keseriusan, pihaknya bahkan telah mendatangkan seorang ahli untuk melakukan pengecekan mendalam terkait proyek-proyek tersebut.
“Kejari sudah mendatangkan ahli dan sudah melakukan pengecekan, jadi kami masih menunggu hasil, mungkin dalam waktu dekat hasil dari ahli keluar, ” jelasnya, memberikan gambaran tentang tahapan proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, memilih untuk bersikap irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia berargumen bahwa pemanggilan sejumlah pejabat, termasuk anggota dewan, merupakan kewenangan penuh dari Kejari Sampang.
“Tunggu prosenya saja, ” singkat Rudi saat diwawancarai mediajatim.com pada Rabu (10/12/2025), seraya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
mediajatim.com juga telah berupaya mengonfirmasi mantan Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada pukul 13.05 WIB, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (PERS)

Updates.