Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kejaksaan Dalami Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar

    Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kejaksaan Dalami Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah

    SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang tengah menggali lebih dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang. Investigasi maraton ini menyasar para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut.

    Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, hingga saat ini enam orang telah dimintai keterangan. Namun, status mereka masih berstatus saksi dalam proses hukum yang berjalan.

    "Sejak 28 November 2025 penanganan kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Hingga hari ini sudah 6 orang yang kami periksa, " kata Diecky kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

    Diecky mengungkapkan bahwa tim penyidik bergerak lebih gesit dari biasanya. Kecepatan ini didorong oleh adanya hasil audit dari Inspektorat yang mengindikasikan potensi kerugian daerah mencapai Rp 3, 3 miliar.

    "Saat kami (tim penyidik) tindaklanjuti dalam penyelidikan, ditemukan potensi kerugian negara lebih besar dari temuan inspektorat. Sehingga kami harus melakukan penyidikan lebih mendalam, " ujarnya.

    Proses penyidikan ini disebut lebih intensif, terutama dalam upaya memperoleh data yang sebelumnya sulit didapatkan dari para saksi saat tahap penyelidikan.

    "Di penyidikan ini data yang tidak bisa diperoleh dan dipenuhi dari para saksi dalam penyelidikan sebelumnya akhirnya didapatkan dengan upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) barang bukti dokumen, " imbuhnya.

    Meskipun demikian, Diecky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar akan ada lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    "Ini menyangkut kepastian hukum seseorang tidak bisa terburu-buru. Masih banyak saksi yang akan diperiksa, agar keterlibatan para pihak terungkap dengan tuntas, " tandasnya. (PERS) 

    korupsi rsud sampang kejaksaan sampang blud sampang audit korupsi investigasi kejaksaan pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kejari Sampang Ungkap Dugaan Korupsi Rp7,6...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penuh Duka dan Penghormatan, Polda Sumbar Antar 24 Korban Bencana ke Peristirahatan Terakhir
    Polda Metro Jaya Ucapkan Terima Kasih atas Pelaksanaan Aksi Damai di Silang Monas Selatan
    Kejari Sampang Ungkap Dugaan Korupsi Rp7,6 Miliar Proyek Disdik
    Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia

    Ikuti Kami